Kalsel

Duh, Mobil Plat Merah Parkir di Depan Markas Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Rambu larangan parkir berstiker Dinas Perhubungan tampak tegak berdiri kokoh di depan kantor…

Barisan kendaraan roda empat tampak parkir bebas di bawah rambu larangan di depan kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Provinsi Kalsel, Jalan S Parman, No 27, Banjarmasin, Rabu pagi. Foto-Dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Rambu larangan parkir berstiker Dinas Perhubungan tampak tegak berdiri kokoh di depan kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Provinsi Kalsel, Jalan S Parman, No 27, Banjarmasin, Rabu (11/09) pagi.

Rambunya mudah dilihat dan dikenali. Huruf P dengan lingkaran merah lalu dicoret miring, tanda dilarang parkir.

Rambu tersebut adalah rambu tabel II no 4b, yang artinya larangan parkir sampai jarak 15 meter dari tempat pemasangan, menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.

Sayangnya rambu dengan lingkar merah itu tak dihiraukan oleh banyak orang. Barisan kendaraan roda empat tampak parkir bebas di bawah rambu tersebut, salah satunya dengan nomor polisi DA 631 R.

Selain melanggar rambu larangan parkir, barisan mobil tersebut juga mengambil hak pejalan kaki dengan parkir di trotoar jalan.

Pantauan di lapangan hal serupa lumrah terjadi baik di Jalan S Parman dari arah Kayutangi menuju Masjid Sabilal atau sebaliknya. Akibatnya para pengendara mesti mengurangi kecepatan karena sebagian jalan di pakai parkir oleh kendaraan.

Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat ada petugas Dinas Perhubungan atau polisi yang menindak, sekalipun pelanggaran tersebut terjadi di depan markas Polda Kalsel.

Baca Juga:Polisi Diminta Usut Peran Kadis Pendidikan Banjar Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Baca Juga:Mobil Dinas Terjaring Razia Jalan Satu Arah Piere Tendean

Baca Juga:Mobil Flat Merah Terjaring Razia di Jalan Satu Arah

Reporter: Tim apahabar.com
Editor: Fariz Fadhillah