Kalsel

Duh, Jembatan Perhotelan Sepanjang Ahmad Yani Banjarmasin Dituding Langgar IMB

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi bersih-bersih jembatan bangunan gedung (JBG) oleh Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin memasuki babak…

Jembatan bangunan gedung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin dituding melanggar izin mendirikan bangunan. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi bersih-bersih jembatan bangunan gedung (JBG) oleh Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin memasuki babak baru.

Terungkap bahwa hampir seluruh pemilik jembatan bangunan gedung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin dituding melanggar izin mendirikan bangunan.

Mestinya, mereka hanya diperbolehkan mendirikan bangunan maksimal 5 meter lebarnya dari badan sungai.

"Kalau ada jembatan Jalan Ahmad Yani ini di luar itu. Ada dua kemungkinan, mereka tidak berizin atau menyalahi izin yang diberikan," ujar Ketua Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin, Doyo Pudjadi, Jumat (5/3).

Satgas, kata Doyo, akan menindak tegas pemilik bangunan tersebut. Namun pihaknya perlu lebih dulu bernegosiasi terkait teknis dan waktu pembongkaran.

Apabila diambil garis tengah, kata dia, pemilik bangunan di sepanjang Jalan Ahmad Yani kemungkinan lebih dari 50 persen melanggar ketentuan IMB. Terutama pelaku usaha sektor perhotelan.

"Kita masukan program normalisasi sungai. Mereka berkorbanlah merelakan bangunan, jangan mementingkan kepentingan sendiri. Ini untuk masyarakat terdampak banjir," tegasnya.

Saat proses negosiasi, Doyo menerangkan bahwa pemilik bangunan berdalih jembatan yang ada tersebut sudah lama hadir. Jembatan ini memakan badan sungai sekitar 5 meter lebih.

Keberadaannya bahkan sebelum pemilik bangunan membeli tanah untuk berusaha. Tetapi, menurutnya secara kasat mata JBG sangat rendah hingga menyentuh ketinggian air saat pasang.

Dengan begitu terjadi penyempitan hingga banjir dan air pasang saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Banjarmasin.

"Dari enam meter di depan TVRI, menjadi dua meter saja di depan Indomaret ini," ucapnya.

Masih Doyo, bahwa program normalisasi sungai untuk mengontrol aliran air di Jalan Ahmad Yani berjalan lancar.

Selain itu, supaya Tim Turbo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bisa membersihkan sampah yang menumpuk di sungai.

"Kan tersumbat sampah gara-gara jembatan rendah. Itu yang dibersihkan supaya aliran air mengalir seperti biasa," tuturnya.

Ia menuturkan Tim Satgas Normalisasi Sungai secara berkala melakukan pembongkaran jembatan yang menghambat aliran sungai.

Apabila izin Tim Normalisasi Sungai berakhir pun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melanjutkan program tersebut.

Dasar program adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelarangan bangunan yang berada di atas sungai. Payung hukum itu turut menyertakan denda Rp50 juta dan kurungan penjara 6 bulan.

"Terus dilanjutkan program Normalisasi Sungai, kalau perlu 2 sampai 3 tahun tidak masalah. Cuma pelaksanaan bukan Satgas, tapi PUPR," tegasnya.

TIKI, salah satu pelaku usaha di sepanjang Jalan Ahmad Yani menyatakan siap mengikuti aturan dari pemerintah.Apabila diinginkan untuk dibongkar, pihaknya akan menaatinya.

"Jembatan kita ini sudah jadi dari dulu, setelah kita beli," imbuh Marketing TIKI Banjarmasin Budianoor kepada apahabar.com.

Buntut Pembongkaran, Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Kena Gugat