News

Duh! Demi Belikan Pacar iPhone Wanita Ini Nekat Curi Perhiasan

apahabar.com, ACEH – Seorang wanita muda asal Aceh Besar, Kota Jantho, berhasil diamankan polisi lantaran ketahuan…

Pelaku pencurian emas wanita berinisial LAA (27). Foto-Kanal Aceh

apahabar.com, ACEH – Seorang wanita muda asal Aceh Besar, Kota Jantho, berhasil diamankan polisi lantaran ketahuan nekat mencuri sejumlah perhiasan.

Wanita tersebut nekat mencuri emas milik seorang gadis yang tinggal di kos-kosan sebesar 8 mayam atau 26,4 gram. Parahnya lagi, wanita itu mengambil emas untuk dijual dan uangnya ia gunakan untuk memenuhi keinginan sang pacar yang ingin memilki sebuah handphone iPhone.

Diketahui pelaku pencurian itu ialah seorang wanita berinisial LAA (27), warga dari salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, wanita muda tersebut melancarkan aksi kejahatannya di sebuah rumah kos kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).

Korbannya ialah Putri Darmayanti (21), gadis asal Neusu Jaya, Banda Aceh, yang diketahui merupakan rekan pelaku.

"Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi. Alasan ini mendominasi pengakuan para pelaku kejahatan yang kita tangkap selama ini, terutama berkaitan dengan kasus pencurian,” kata Kasat Reskrim Kompol Ryan seperti dilansir tribun, dikutip Kamis (23/6)

Ia menjelaskan, emas yang dicuri pelaku LAA berupa perhiasan yang terdiri dari satu gelang dan satu kalung yang masing-masing memiliki berat 3 mayam, dan satu cincin seberat 2 mayam.

“Total keseluruhan emas milik korban yang dicuri pelaku ada 8 mayam,” terang Ryan.

Lebih dalam, Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK juga menjelaskan kronologi aksi nekat pelaku. Aksi pencurian yang dilakukan LAA terungkap berawal saat korban baru saja pulang dari tempatnya bekerja.

Saat itu, korban langsung menuju ke kamarnya dan membuka lemari tempat ia menyimpan emasnya. Namun alangkah kagetnya korban saat melihat barang berharga yang disimpan di kotak dalam lemari itu telah raib.

Menduga kamar miliknya sudah digasak pencuri, korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh, dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh personel Inafis Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, petugas mendapati bukti-bukti otentik, salah satunya sidik jari.

Setelah dilakukan pendalaman dan mencocokkan data, sehingga tertuju pada pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan pelaku.

“Akhirnya pada Senin (20/6/2022) malam, pelaku berhasil kita tangkap di sekitar TKP pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri emas milik korban,” ungkap Kompol Ryan.

Lebih lanjut Ryan menjelaskan, semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan LAA, sudah dijual kepada orang lain. Uang dari hasil penjualan barang haram itu juga sudah dipergunakan.

Pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian itu untuk membeli Handphone jenis Iphone XR. Bukan hanya satu unit, pelaku memborong 2 unit handphone dari produk Apple tersebut.

Satu unit dipergunakan oleh pelaku sendiri, sementara satu unit lainnya diberikan kepada pacarnya.

Kini, pelaku LAA sudah diamankan oleh kepolisian. Ia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Selain mengamankan pelaku, tambah Kasat Reskrim, Kompol Ryan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti. Tambahnya, adapun kerugian yang dialami korban, sebesar Rp 22,6 juta.

“Petugas sudah menyita barang bukti berupa, dua handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku,” pungka Ryan.