Kalteng

Duh, Belasan Kelurahan di Palangka Raya Kembali Zona Merah

apahabar.com, PALANGKA RAYA – 16 kelurahan di Kota Palangka Raya kembali masuk kategori zona merah penyebaran…

Belasan kelurahan di Kota Palangka Raya kembali masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Foto: Ist

apahabar.com, PALANGKA RAYA – 16 kelurahan di Kota Palangka Raya kembali masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

“Wilayah yang masuk zona merah terus bertambah. Saat ini dari 30 kelurahan ada 16 kelurahan yang masuk kategori zona merah,” Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Senin (4/1) dilansir Antara.

Sembilan kelurahan lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19, dan lima kelurahan sisanya masuk kategori zona hijau.

Ke-16 kelurahan zona merah itu terdiri dari lima kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Kemudian sembilan kelurahan di zona kuning itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan Kecamatan Rakumpit.

Sementara lima kelurahan yang masuk zona hijau itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di kota setempat selalu menaati dan menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas.

“Hanya dengan menerapkan protokol kesehatan kita bisa menekan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kita belum tahun pastinya vaksin dapat diperoleh,” kata kepala BPBD Kota Palangka Raya itu.

Dalam rangka memastikan kepatuhan protokol kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan edukasi dan operasi yustisi.

Pihaknya pun tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggar protokol kesehatan.

Di antara sanksi yang diberikan seperti teguran, sanksi kerja sosial, sanksi denda, pembubaran kegiatan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Tim tak pernah jemu untuk melakukan edukasi dan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagaimana seperti yang tercantum di peraturan wali kota,” katanya.