bakabar.com, MARABAHAN - Selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 13.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menggeledah Kantor PDAM Batola, Selasa (21/4). Proses ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyertaan modal dalam rentang tahun 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kejari Batola Nomor Prin-02/0.3.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Setelah proses penyidikan dan izin dari Pengadilan Negeri Marabahan, kami melakukan penggeledahan untuk mencari beberapa alat bukti yang diperlukan,” papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Rabu (22/4).
Sebelumnya Kejari telah beberapa kali mengajukan permintaan data kepada PDAM Batola. Namun hingga perkara naik ke tahap penyidikan, permintaan ini belum dipenuhi secara optimal.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PDAM Batola di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak, dan Gudang Arsip PDAM Batola di Jalan Bahaudin Musa Marabahan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan.
“Dari ketiga tempat, ditemukan beberapa barang bukti yang diyakini dapat mendukung penyidikan. Selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan agar perkara ini menjadi terang,” jelas Andrianto.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen laporan keuangan dan bukti transaksi, lalu dikumpulkan dalam 130 map dan lima boks plastik.
Penyidik juga menyita 1 unit Central Processing Unit (CPU) yang digunakan untuk mengolah laporan keuangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, Muhammad Prayogi Saputra, menyebut terdapat sejumlah dokumen penting dalam CPU tersebut yang belum pernah dicetak.
“Terdapat beberapa dokumen dalam CPU yang tidak dicetak. Kami belum mengetahui alasan PDAM tidak mencetak dokumen tersebut,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Batola telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk 9 kepala IKK. Sementara di tahap penyidikan, telah diperiksa seorang kepala bagian bersama 3 saksi lain.
Kejari Batola juga membuka kemungkinan untuk memperluas penyidikan kalau ditemukan indikasi baru.
“Sekarang kami fokus kepada penyertaan modal periode 2019 hingga 2023. Namun tidak menutup kemungkinan pendalaman diperluas hingga 2025, seandainya ditemukan bukti tambahan,” beber Andrianto.
"Kami juga berharap dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan kasus ini dapat segera terungkap secara jelas," tutupnya.