Kalsel

Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung, 7 Saksi Diperiksa

apahabar.com, TANJUNG – Polisi memeriksa tujuh orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana oleh oknum sipir…

Ilustrasi lembaga permasyarakatan. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Polisi memeriksa tujuh orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana oleh oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung.

“Kita tidak bisa tergesa-gesa menangani kasusiniapalagi yang diduga pelaku orang-orang yang mengerti hukum, meski demikian tidak ada celah bagi kami untuk tidak melanjutkan laporan pelapor, Ini semua berproses, tunggu saja proses ini berjalan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Iptu Matnur kepada apahabar.com, Jumat (19/6).

Matnur tak menjelaskan gamblang latar belakang tujuh saksi yang diperiksa.

“Yang jelas mereka ada kaitannya dengan kasus,” tandas Matnur.

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan itu mencuat setelah adanya laporan dari pihak korban yang bernama M Gunawan (H Agun).

Agun merupakan warga binaan permasyarakatan atau napi kasus narkotika pindahan dari Banjarbaru. Ia divonis 9 tahun penjara.

Dugaan penganiayaan itu teradi di Lapas Tanjung, Jumat 22 Mei silam. Dua hari kemudian, istri korban melapor ke Polres Tabalong.

Matnur memastikan saat itu juga pihaknya langsung mem-visum korban.

Selain visum, tujuh saksi diperiksa sampai hari ini. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah petunjuk lainnya.

“Semua kita kumulasikan terkait laporan hasil penyelidikan hasil perkara,” jelas Matnur.

Selanjutkan, gelar perkara pun akan dilakukan. Bila ditemukan unsur pidana, bukan tak mungkin muncul nama tersangka.

Soal dugaan lambatnya penyelidikan, Matnur bilang di tengah laporan ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

“Ke depan kita juga minta pernyataan tertulis dari pelapor untuk melanjutkan laporannya, jangan sampai di tengah jalan minta dihentikan,” ujar Matnur.

Untuk mengadvokasi korban, sang istri meminta bantuan kantor hukum pengacara Bilo and Partners yang dipimpin Kusman Hadi.

“Kami berharap kasus ini segera disidik, secepatnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Bila ini tidak segera ditindaklanjuti akan berimbas ke mana-mana,”kata Kusman Hadi, Kamis (18/6).

Terpisah, Kepala Lapas Tanjung, M Yahya, dihubungi melaui telepon, Jumat (19/6) mengatakan pihak keluarga masih melakukan upaya negoisasi.

“Kita melihat perkembangannya. Kalau memang tidak mau damai kita ikut gimananya,” jelas dia.

Pihak Lapas, kata dia, siap koperatif bilamana kasus itu dilanjutkan di ranah pidana.

“Kalau kasus ini dilanjut kami mengikuti saja, tapi saat ini pihak keluarga masih mengupayakan kalau adà peluang untuk berdamai,” jelas Yahya.

Editor: Fariz Fadhillah