Politik

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pilgub Kalsel, Bawaslu Akan Periksa Sekda HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di pemilihan gubernur Kalimantan Selatan terus bergulir. Terbaru,…

Pelapor sekaligus Tim Divisi Hukum Paslon Denny-Difri, Jurkani saat berada di Sentra Gakkumdu Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di pemilihan gubernur Kalimantan Selatan terus bergulir.

Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel telah terjun ke tempat kejadian perkara di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) untuk menyelidiki dugaan pidana pemilu tersebut.

Di sana, Bawaslu Kalsel akan memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Dua di antaranya yakni pemilik warung dan Sekretaris Daerah HSU.

“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya terdapat 3 pihak yang diminta diklarifikasi di antaranya pemilik warung dan sekda,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie, Sabtu (3/10) pagi.

Pemeriksaan akan dilakukan bersama Bawaslu HSU.

“Mungkin bersama Bawaslu HSU. Insyaallah bila sempat waktunya akan diperiksa ketiga saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata. Pelapor sendiri atas nama Jurkani.

Ia juga sebagai tim divisi hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.

Kedua saksi sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20-25 tahun. Keduanya merupakan masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) kemarin.

Menurut Jurkani, peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita, bertempat di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata Jurkani, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Kronologis ini sudah disampaikan kepada pihak Gakkumdu Kalsel.

“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelasnya.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin-Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut. Sehingga kemudian, tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin-Muhidin,” kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqi justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dari media massa.

Mengingat, mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin-Muhidin.

Karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, hanya saja non-aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang untuk mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkasnya.