Kalsel

Dugaan Money Politics Pilgub Kalsel, Lanjut atau Tidak?

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) terus…

Money politics. Foto-Ilustrasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) terus bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.

Terakhir, Bawaslu Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya pelapor, sejumlah saksi dan terlapor.

Termasuk Calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, H Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin. Paman Birin diminta klarifikasi pada Senin (5/10) sore.

Paman Birin datang dengan menaiki sepeda motor Suzuki Nex. Di sana, Paman Birin dicecar 25 pertanyaan soal dugaan money politics di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Hari ini, rencananya akan diadakan pembahasan kedua dan pleno di Sentra Gakkumdu Kalsel.

Dalam agenda itu akan membahas peristiwa pidana, mengkaji alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kita akan membahas peristiwa pidana, mengkaji terkait alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada apahabar.com, Selasa (6/10) siang.

Jika sudah memenuhi semua unsur, kata dia, maka akan naik ke tahap penyidikan. “Pembahasan kedua ini menentukan ke tahap sidik,” pungkas Azhar Ridhanie.

Sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Tim Kuasa Hukum Paman Birin Berniat melaporkan balik oknum tidak bertanggung jawab ke polisi.

Salah seorang kuasa hukum, M Imam Satria Jati menilai secara keseluruhan yang dilaporkan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil atas laporan pelanggaran pidana Pemilu.

“Sehingga Bawaslu patutnya untuk tidak menindaklanjuti,” kata Imam Satria Jati kepada awak media, Senin (5/10) pagi.

Imam Satria Jati juga membantah jika H Sahbirin Noor melakukan kegiatan kampanye.

Dan lagi, Imam Satria Jati juga membantah melakukan perbuatan money politics dan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

“Dalam temuan kami terdapat cerita yang tidak benar, fitnah atau hoaks dan perbuatan pencemaran nama baik tentang Paman Birin yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” beber Imam Satria Jati.

Sekadar diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata. Pelapor sendiri atas nama Jurkani.

Ia juga sebagai Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.

Kedua saksi sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20-25 tahun. Keduanya merupakan masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) tadi.

Menurut Jurkani, peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita, bertempat di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata dia, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” ungkap Jurkani.

Kronologis ini sudah disampaikan kepada pihak Gakkumdu Kalsel.

“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelas Jurkani.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin-Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut. Sehingga kemudian, tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin – Muhidin,” kata Rifqinizamy Karsayuda, Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqinizamy Karsayuda justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini dari media massa.

Mengingat, mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin-Muhidin.

Karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” beber Rifqinizamy Karsayuda.

Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, hanya saja non-aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang untuk mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkas Riqinizamy Karsayuda.