Tak Berkategori

Dugaan Korupsi Parkir Pasar Ulin Raya Masih Tahap Kasasi MA

apahabar.com, BANJARBARU – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya, Kecamatan Landasan…

Pasar Ulin Raya Banjarbaru. Foto-istimewa.

apahabar.com, BANJARBARU – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya, Kecamatan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru? Kasus tersebut, kini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Karena kemarin ada beberapa hal yang menurut pendapat kami, tidak sesuai dengan apa yang kami minta pada tuntutan perihal barang bukti yang tidak sesuai,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Banjarbaru Mahardhika Prima Wijaya Rosady kepada apahabar.com saat ditemui di kantornya, Jumat (22/11).

Dia memastikan, kasus ini masih terus bergulir, sembari menunggu berkas yang masih diperiksa Mahkamah Agung (MA). “Kasasi sudah diajukan sejak 21 Oktober 2019 lalu,” sebut Dhika, begitu dia disapa.

Menurutnya setelah hasil kasasi di MA keluar, baru selanjutnya akan ada upaya hukum, peninjauan kembali, atau bahkan tidak diupayakan peninjuan kembali (PK).

Sebagaimana diketahui, kasasi atau naik banding merupakan pembatalan atas keputusan pengadilan yang lain, dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan pengadilan lain oleh para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat khususnya masyarakat Banjarbaru atas perhatiannya terhadap kinerja Kejari Banjarbaru,” ujar Dhika.

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya sempat heboh dan mendapat perhatian dari banyak pihak.

Pasalnya, Mantan Staf Ahli Walikota Banjarbaru Anang Antoni dan Mantan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadi terlibat dalam kasus ini.

Berbagai rangkaian hasil pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Banjarbaru, telah mengurai kejanggalan pada proses penunjukkan pengelola parkir Pasar Ulin Raya yang terjadi sejak 2010 tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru sempat menyimpulkan, bilamana terbukti, maka negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.063 miliar, sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers sebelumnya.

Hasil penelusuran media ini, proses penunjukkan pengelola pemungutan retribusi parkir di Pasar Ulin Raya disinyalir tanpa melalui prosedur.

Kuat dugaan pula, penunjukkan pengelola berlangsung hingga beberapa tahun atau selama beberapa kali pergantian kepala daerah.

Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Mahardhika Prima Wijaya Rosady. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah.

Baca Juga: Cara KPw BI Kalsel Libatkan Masyarakat Kendalikan Inflasi

Reporter: Nurul MufidahEditor: Ahmad Zainal Muttaqin