Dugaan Korupsi Jembatan Tarungin–Asam Randah di Tapin, PPK dan Direktur Menjadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas Tarungin–Asam Randah, Dinas PUPR

Oleh Sandy
Kasi Pidsus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Iswanto, menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tarungin–Asam Randah.

Kedua tersangka resmi ditahan, Rabu (4/6) seusai dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin.

Kasi Pidsus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Iswanto, menjelaskan proyek pembangunan jembatan senilai Rp4.949.884.000 itu sudah dicairkan 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1.314.394.873.

"Namun faktanya progres pembangunan hanya mencapai 5,97 persen. Proyek ini akhirnya diputus kontrak, karena tidak diselesaikan sesuai perjanjian," jelas Bimo.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, penyidik menemukan unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Tapin menetapkan dua tersangka. Salah seorang di antaranya berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin. AR diduga lalai mengendalikan dan mengawasi kontrak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan terangka lain berinisial NM. Direktur CV Cahaya Abadi ini diketahui meminjamkan perusahaannya kepada orang lain berinisial R untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan proyek tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara. Atas pertimbangan objektif dan subjektif, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Juni 2025," jelas Bimo.

Penyidikan terhadap kasus akan terus berlanjut dan Kejari Tapin memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.