bakabar.com, MARABAHAN - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (26/6) siang.
"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," papar Andrianto.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD, dan SDN. Mereka memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi PDAM.
NZ diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ merupakan staf Administrasi dan Keuangan, SMD adalah mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, sedangkan SDN menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Banjarmasin.
Sebelumnya para tersangka diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Batola bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.
"Upaya penangkapan dilakukan karena para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut dengan berbagai alasan," tegas Andrianto.
Kendati sudah menetapkan tersangka, proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
"Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru," tegas Andrianto.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batola telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dan menelaah berbagai dokumen, serta berkoordinasi dengan auditor guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun perkara ibermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Batola dalam periode 2019 hingga 2023.
Namun seiring pendalaman penyidikan, ruang lingkup perkara berkembang menjadi dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa PDAM tahun buku 2019 hingga 2023.
Lantas setelah cakupan penyidikan diperluas, diduga terjadi pelanggaran dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa PDAM Batola sepanjang tahun buku 2014 hingga 2025.