Dugaan Korupsi DAS Ampal

Dugaan Korupsi DAS Ampal, BPKP: Audit Dilakukan Jika Ada Permintaan

Proyek pengendalian banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan saat ini tengah menjadi sorotan publik, karena pengerjaannya tak kunjung selesai.

Sejumlah alat berat proyek DAS Ampal beroperasi di Jalan MT Haryono tepat di depan ruko Erafone. apahabar.com/ Arif Fadillah

apahabar.com, BALIKPAPAN - Proyek pengendalian banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan saat ini tengah menjadi sorotan publik, karena pengerjaannya tak kunjung selesai.

Bahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melapor ke KPK terkait adanya dugaan korupsi di proyek senilai Rp136 miliar itu.

Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Kaltim mengakui telah menerima aduan dari masyarakat terkait proyek DAS Ampal Balikpapan.

"Tapi kami hanya bisa menyarankan bahwa jika ada indikasi kerugian negara bisa langsung ke aparat penegak hukum," ujar Hasoloan Manalu, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Pingpong Proyek DAS Ampal ke Dinas PU

Hasoloan juga menegaskan bahwa BPKP Kaltim hanya bisa melakukan investigasi terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana APBN. Di luar dari APBN, BPKP hanya bisa menerima permohonan audit. 

"Karena kalau APBD bukan kewenangan BPKP. Kami hanya bisa melakukan audit kerugian negara, jika ada yang memohon," imbuh Hasoloan.

Permohonan tersebut, kata Hasoloan, bisa dari aparat penegak hukum maupun penanggung jawab proyek tersebut, seperti wali kota. Selanjutnya, ketika ditemukan adanya kerugian negara, pemohon mesti berkomitmen untuk menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

"Di awal kami meminta komitmen mereka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, jika nantinya hasil audit kami ada indikasi kerugian negara," tegasnya.