Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Penundaan Pengumuman Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Foto: Elshinta

apahabar.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Sesuai dengan timeline, hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota seharusnya diumumkan, Sabtu (12/8).

Lantas berdasarkan surat Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 pengumuman calon anggota terpilih diubah menjadi, Senin (14/8).

Kemudian pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028, juga diubah menjadi 16 hingga 20 Agustus 2023.

Namun hingga sekarang, Bawaslu RI belum menyelesaikan rapat pleno hasil seleksi. Hal ini berimbas keterlambatan pengumuman hasil seleksi.

Ironisnya penundaan pengumuman tersebut tidak disertai alasan yang rasional dan transparan. JPPR pun menduga ssituasi ini berkaitan erat dengan kepentingan politik.

"Penundaan tanpa alasan rasional itu berpotensi menimbulkan dugaan peluang konflik kepentingan," papar Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, seperti dilansir Antara, Selasa (15/8).

Penundaan proses pengumuman tahapan seleksi, bukan hanya terjadi di level anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Sebelumnya penundaan juga terjadi dalam penentuan tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Seharusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi hasil fit and proper test yang dilakukan Bawaslu provinsi, sehingga proses pengambilan putusan tidak bertele-tele," tukas Nurlia.

"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai, juga harus menjadi catatan karena menandakan dugaan kepentingan politik," pungkasnya.

Selain hasil fit and profer test, Bawaslu juga sempat menunda pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Seharusnya diumumkan 25 Juli 2023. Namun Bawaslu RI mengeluarkan SK Nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang menunda mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara hingga 31 Juli 2023.