Ekspor Ore Nikel Ilegal

Dugaan Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China, DPR RI Panggil Menteri ESDM

Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno buka suara soal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2021 2022.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. (Foto: Dok. Eddy S.)

apahabar.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno buka suara soal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Menurut Eddy, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut.

“Komisi VII DPR RI akan segera memanggil dan meminta penjelasan dari Kementerian ESDM terkait dugaan ekspor ilegal ore nikel ini,” kata Eddy, Sabtu (24/6).

Eddy yang juga Sekjen PAN itu menjelaskan, Komisi VII DPR RI akan berkoordinasi dengan komisi lain di DPR khususnya yang membidangi masalah hukum dan keuangan.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Ekspor 5 Juta Nikel Ilegal ke Tiongkok

“Tentu kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman komisi lain di DPR terutama yang berkaitan dengan Ditjen Bea Cukai. Hal itu untuk mengetahui dimana adanya kebocoran ekspor ilegal ore nikel tersebut,” jelasnya.

Secara khusus Eddy mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan indikasi ekspor ilegal ore nikel ini.

“Saya kira temuan KPK ini positif sebagai warning untuk ke depan mengawasi secara lebih ketat dan mencegah secara serius ekspor ore nikel ilegal ini," pungkas Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2020 lalu. Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.