Kalsel

Dugaan Data APBD Tanbu 2021 Telah Diubah Menguat

apahabar.com, BATULICIN – Dugaan adanya data APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 yang diubah tanpa sepengetahuan…

Oleh Syarif
Ilustrasi APBD. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Dugaan adanya data APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 yang diubah tanpa sepengetahuan DPRD makin menguat.

Menguatnya dugaan tersebut adalah dengan adanya keluhan dari beberapa anggota DPRD Tanah Bumbu sendiri yang mengetahui usulan kegiatan mereka untuk masyarakat menghilang, padahal sudah masuk sejak musrenbang.

“Usulan saya menghilang di APBD ini, saya sudah mengusulkan itu dua tahun terakhir dan disetujui di APBD 2021 sekira Rp 1 miliar,” ungkap seorang anggota DPRD Tanah Bumbu sambil wanti-wanti namanya agar tak disebut di pemberitaan.

Ia pun menambahkan selain usulan yang nilainya cukup besar itu, terdapat pula usulan-usulan yang nilainya ratusan juta rupiah juga ikut menghilang.

“Saya tak berani bicara sekarang terkait menghilangnya usulan saya itu ke media secara terang-terangan, biar nanti Ketua DPRD saja yang bicara, atau terkecuali ada ijin dari Ketua DPRD untuk bicara ke media maupun ke publik,” pungkas anggota DPRD yang sudah dua periode duduk sebagai legislator itu.

Pihak DPRD Tanah Bumbu hingga saat ini belum memberikan tanggapannya terkait dugaan perubahan data APBD itu secara resmi. Sementara pemberitaan sejumlah media terus bergulir gencar mengekspose masalah yang berpotensi merugikan sejumlah pihak tak terkecuali DPRD sendiri.

“Nanti akan dirapatkan,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, beberapa waktu lalu kepada media melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya Pj Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, belum lama tadi saat dikonfirmasi sejumlah media tak membantah tapi juga tak membenarkan dugaan perubahan data APBD tersebut.

Dugaan perubahan data di APBD itu pun telah dilaporkan oleh Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) ke pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Kamis (11/2) lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari, mengungkapkan terkait laporan LP3KRI itu pihaknya akan menangani secara step by step.