Pemilu 2024

Dugaan Dana Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu Berkoordinasi dengan PPATK

KPU dan Bawaslu buka suara terkait potensi temuan uang dari sumber ilegal sebagaimana temuan PPATK.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi Publik “Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019”, di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Foto – Antara/Syaiful Hakim

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) buka suara terkait potensi temuan uang dari sumber ilegal sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebut dana triliunan rupiah tersebut diduga untuk kepentingan kampanye.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan temuan PPATK tersebut akan ditindak oleh Bawaslu, karena uang itu diduga bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024.

“PPATK menyampaikan hasil analisisnya ke penegak hukum pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu,” katanya saat ditemui di Hotel Sultan usai pelantikan Sekjen Bawaslu di Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penggunaan dana harus dipastikan untuk keperluan kampanye atau tidak. Bila tidak, maka laporan PPATK harus diberikan kepada polisi maupun Kejaksaan.

Baca Juga: KPU Optimistis Peran Pemilih Muda Ubah Masa Depan Bangsa

“Kita akan koordinasi dengan PPATK, lalu PPATK nanti menyambungkan ke polisi dan kejaksaan. Pada saat ini bukan masa kampanye jadi bukan Bawaslu, tapi jika itu untuk tujuan kampanye ya bisa kami tindak, tapi kita akan koordinasikan” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan uang yang berasal dari transaksi ilegal itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi. Namun, dia enggan membeberkan angka pasti dari uang tersebut. Dia hanya menyebut nominal mencapai triliunan rupiah.

"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya, triliunan angkanya," saat rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2).

Baca Juga: KPU-Bawaslu Kompak Kecam Politik Identitas Partai Ummat

Ivan pun menegaskan PPATK sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain itu, pihaknya telah menyerahkan sebagian hasil temuan itu kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun beberapa temuan lainnya masih dalam tahap pemrosesan oleh PPATK.