Tak Berkategori

Dugaan Bukaan Lahan di Batu Harang HST, PT AGM Selesaikan Masalah dengan KUD Karyanata

apahabar.com, BARABAI – Persoalan keberadaan atau adanya aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan Batu…

Ketua KUD Karyanata Haruyan menunjukkan berkas lokasi lahan di Batu Harang HST kepada Tim Peti PT AGM dan Tim Pam Obvit Polda Kalsel, Jumat (17/9). Foto-apahabar.com/Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Persoalan keberadaan atau adanya aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan Batu Harang Desa Mangunang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) selesai.

Pihak koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata Haruyan bersedia menarik ekskavatornya setelah didatangi Tim Pam Obvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Satgas Penambangan Tanpa Izin (Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke Batu Harang, Jumat (17/9).

Tim Pam Obvit meminta KUD Karyanata tidak melakukan aktivitas apapun sampai memiliki perizinan resmi yang berlaku.

Ya, KUD Karyanata memiliki PKP2B yang sudah kedaluwarsa. Hal itu diketahui setelah Tim PAM Obvit Polda Kalsel memverifikasi dokumennya. Ditemukan sudah, kedaluwarsa sejak tahun 2001-an.

Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyebut sudah menyampaikan perihal yang menjadi permasalahan ke KUD Karyanata Haruyan.

Pihak KUD, baru bisa melakukan aktivitas setelah mengurus semua perizinan operasionalnya atau PKP2B dan meminta izin ke pihak PT AGM.

“Dia (KUD) tidak bisa seenaknya lewat sini (wilayah konsesi PT AGM). Harus izin ke PT AGM dulu. Kalau seenaknya lewat-lewat (beroperasi), nanti PT AGM yang ditegur pemerintah,” kata Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohiim S.

Tim Advokat melalui Enginering PT AGM pun sudah memastikan, apakah wilayah operasional KUD masuk titik koordinat lokasi PKP2B AGM atau tidak. Hasilnya, dugaan bukaan peti dan keberadaan alat berat itu tidak berada di wilayah konsesi PT AGM.

“DI luar AGM. Tapi mereka melintasi PKP2B PT AGM untuk masuk ke lahan yang diakui KUD tadi,” terang Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi.

Suhardi menegaskan pihak AGM belum bahkan tidak ada melakukan aktivitas apapun di wilayah itu seperti yang telah beredar di medsos.

Kamis (16/9) kemarin, berdasarkan informasi/laporan dari masyarakat, Tim Peti AGM sudah meninjau langsung bersama Tim Pam Obvit POLDA Kalsel ke Batu Harang. Di sana ditemukan 1 unit Alber Jenis Excavator Merk Hitachi dan bukan baru yang diduga Peti.

“Maka hari ini tim gabungan PT AGM termasuk Tim Engineering AGM melakukan pengecekan Koordinat. Hasilnya di luar KP PT AGM. Dugaan aktivitas Peti melintasi KP AGM tanpa izin dari kami,” tutup Suhardi.

Lantas bagaimana jika izin telah dikantongi KUD Karyanata Haruyan?

“Nanti apabila izin keluar dan resmi, mereka harus tetap meminta izin ke PT AGM yang memiliki konsesi. Itu nantinya berdasarkan kesepakatan,” jawab Suhardi.

Soal kabar viral di media sosial beberapa hari ini, Suhardi menegaskan bahwa AGM tidak melakukan penambangan di blok 6 ini (HST-red).

“Untuk melakukan penambangan itu harus melaui proses. Memang PKP2Bnya milk PT AGM, tapi untuk ke blok 6 ini belum,” terang Suhardi.

Lalu bagaiman dengan sikap KUD Karyanata?

Ketua KUD Karyanata Haruyan, Raniansyah menjelaskan perihal itu hanya masalah tapal batas antara PT AGM dan KUD.

“Memang ada sekitar 50 meter jaraknya berdekatan dengan wilayah konsesi PKP2B PT AGM. Namun yang kita garap itu bukan milik AGM,” kata Raniansyah.

Soal lahan yang tengah digarap di Batu Harang ini, Raniansyah mengatakan adalah milik KUD Karyanata. Luasannya mencapai 100 hektare. Dia tak menampik jika sedang melakukan pembukaan lahan dengan alat berat.

“Sudah kita tarik alat beratnya,” pungkas Raniansyah.

Sebelumnya Kamis (16/9), Tim gabungan dari PAM Obvit Polda Kalimantan Selatan turun ke Batu Harang. Mereka diggandeng pihak dari PT AGM.

Rupanya, PT AGM telah melaporkan adanya temuan alat berat di lokasi Batu Harang itu. Laporan itu berdasarkan kabar-kabar yang beredar di media sosial beberapa hari ini, terkait adanya dugaan bukaan lahan untuk jalan houling batu bara.

Satgas Peti PT AGM, Busono mengakui bahwa lahan yang ada alat berat itu merupakan wilayah konsesinya. Dia menyebut itu merupakan kegiatan ilegal, sebab sampai saat ini AGM belum melakukan aktivitas apapun di HST.

“Baik dari kegiatan pengeboran maupun penambangan,” kata Busono, Kamis (16/9).

PT AGM lantas melaporkan kejadian itu. Sehingga kegiatan itu dihentikan dan diproses susuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat berat itu pun lantas digaris polisi Tim Gabungan Polda Kalsel untuk dijadikan alat bukti.

Tak menunggu waktu lama, Tim PAM Obvit Polda Kalsel telah merampungkan penyelidikan. Diduga kegiatan itu dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata Haruyan HST.

KUD ini diduga menjadi pihak yang melakukan kegiatan dengan alat berat di Batu Harang itu secara ilegal. Sebab Izin usaha KUD di bidang pertambangan ini diduga sudah kedaluwarsa.

Tim Obvit Polda Kalsel pun menyita dokumen yang dimiliki KUD untuk diverifikasi. Setalah itu baru diketahui KUD Karyanata tidak mengantongi perizinan resmi pertambangan.

“Aktifitas ini menjadi pertambangan illegal karena tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak perusahaan yang memiliki PKP2Bnya, kami meminta mereka untuk menghentikan dan kita akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki,” terang Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohiim S.