tanah bumbu

Dugaan APBD Tanbu 2021 Diubah, Ketua LSM PETA: Layak Diusut

apahabar.com, BATULICIN – Kisruh dugaan diubahnya data APBD Tanah Bumbu 2021 yang santer diberitakan sejumlah media…

Oleh Syarif
Ilustrasi APBD. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Kisruh dugaan diubahnya data APBD Tanah Bumbu 2021 yang santer diberitakan sejumlah media juga menjadi perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya aktivis sekaligus advokat di Tanah Bumbu, Agus Rismalian Noor.

Terkait hal tersebut, Agus menyayangkan bilamana dugaan berubahnya data APBD itu benar terbukti diubah tanpa sepengetahuan dewan.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Bila DPRD tidak tahu data APBD berubah, sedangkan pembahasan dan persetujuan harus diketahui DPRD, maka jelas ada proses tindakan mengkhianati rakyat dalam hal ini dan harus diusut tuntas, apalagi APBD adalah instrument kebijakan yang utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran,” urai Agus, Jumat (19/2).

Agus yang juga merupakan Ketua LSM PETA (Pembela Tanah Air) Kalsel ini juga menyampaikan ada unsur pidana yang masuk bila berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu terbukti.

“Merubah data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD itu bisa masuk ke ranah pidana, karena dengan tindakan tersebut ada pihak dirugikan,” ujar Agus.

Lebih jauh advokat muda itu juga menyampaikan dalam perkara dugaan berubahnya data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu kuat diduga ada peran beberapa pihak, serta sudah layak dan patut bagi institusi yang berwenang untuk menelisik perkara itu.

“Saya meyakini ada peran sejumlah pihak yang menyebabkan dugaan berubahnya APBD Tanah Bumbu itu. Dan sangat layak dan patut instansi berwenang untuk mengusut perkara ini,” tandasnya.