Kalsel

Duet Apik Lawyer Kece di Banjarmasin Bebaskan Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana di Tapin

apahabar.com, BANJARMASIN – Angga dan Yusuf begitu mereka akrab disapa. Dua pengacara muda di Banjarmasin ini…

Angga (kiri) dan Yusuf (kanan)/ Moh Syahbani.Foto- Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Angga dan Yusuf begitu mereka akrab disapa. Dua pengacara muda di Banjarmasin ini berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Negeri PN Tapin kemarin, Kamis (3/12).

Kasus yang ditangani terkait sengketa kepemilikan lahan warga di Kabupaten Tapin. Di mana di lahan itu saat ini dibangun Bendungan Pipitak Jaya, garapan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) II.

Dua lawyer ini memiliki nama lengkap Angga D Saputra, SH dari Kantor Hukum Angga Parwito & Associates serta Yusuf Ramadhan dari Kantor Hukum Yusuf Ramadhan SH MH.

Melalui sekitar 15 kali persidangan di PN Tapin. Akhirnya upaya untuk membuktikan klien mereka, Ajuansyah, tak bersalah berbuah manis.

“Pada saat proses persidangan kemarin diputuskan di akhir Alhamdulillah klien kami dinyatakan bebas,” ujar Angga, Jumat (4/12).

Angga bercerita, perkara yang membelit kliennya terjadi sejak lima bulan lalu. Berawal dari pencairan dana pembebasan lahan bernilai sekitar Rp 1,1 miliar.

Ajuansyah menerima duit itu sebagai ahli waris pemilik lahan atas nama Sirat. Namun, belakang ada warga lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Warga itu mengaku telah membelinya dari Sirat. Karena merasa tak terima, warga itu melaporkan Ajuansyah ke polisi.

Akhirnya, Ajuansyah ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian naik menjadi terdakwa. Namun dalam fakta persidangan, bukti jual beli tanah yang dijandikan pelapor sebagai bukti ternyata dianggap tidak sah.

“Pada saat persidangan kami terima faktanya bahwa tandangan itu dipalsukan. Karena yang bersangkutan (Sirat) sudah meninggal sebelum proses jual beli,” beber Angga.

Sementara itu, Yusuf mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Persidangan PN Tapin. Di mana dimenangkannya perkara ini tak luput dari keputusan peran majelis hakim persidangan yang saat itu dipimpin langsung Kepala PN Tapin, Eko Setiawan.

“Keputusan dari Majelis Hakim PN Rantau ini sangat bijak sana. Dan mengedepankan asas hukum yang berlaku,” imbuh Yusuf.

Lantas apakah perkara ini cukup berhenti sampai di sini? Ternyata tidak. Ada kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bakal dilakukan. Contoh, upaya hukum pidana.

“Mungkin akan melakukan upaya hukum seperti pidana. Karena menurut hemat kami dari keterangan beberapa saksi di persidangan ada yang tak benar,” kata Yusuf.

Hal ini dilakukan lantaran, Ajuansyah sempat ditahan selama lima bulan. Dan itu dinilai sudah sangat merugikan yang bersangkutan.

“Karena dengan adanya laporan yang berujung saudara Ajuansyah ditahan ini kan sangat merugikan yang bersangkutan,” tukasnya.