Kalsel

Duduk Perkara Duel Maut di SPBU Liang Anggang Tewaskan Seorang “Jagau”

apahabar.com, BANJARBARU – Detik-detik perkelahian maut di SPBU Liang Anggang, Banjarbaru mulai terang benderang. Terungkap jika…

Korban Sani yang dikenal sebagai pelangsir lebih dulu memukul pelaku. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Detik-detik perkelahian maut di SPBU Liang Anggang, Banjarbaru mulai terang benderang. Terungkap jika korban lebih dulu menyerang.

Teranyar, selesai olah TKP polisi langsung menetapkan Muslim Haryanto (31) sebagai tersangka pembunuhan Abdul Sani (35) pada Kamis (28/10) malam.

Kendati begitu, Muslim yang terancam belasan tahun penjara ini masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Banjarbaru. Muslim menderita luka tusuk di pinggang sebelah kiri.

Duel Maut di SPBU Liang Anggang, Satu Sekarat

Lantas, apa hasil olah TKP semalaman suntuk tersebut? Temuan polisi, perkelahian ini dilatari selisih paham antara Sani dan Muslim.

“Keduanya sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi dihubungi apahabar.com.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Terungkap, korban Sani memukul lebih dulu Muslim namun dilerai oleh warga setempat.

Dari penampakan kamera pengawas SPBU, Sani kemudian pulang ke rumahnya yang tak jauh dari SPBU untuk mengambil pisau.

Sejurus itu Sani kembali mendatangi Muslim. Satu tusukan lalu mendarat di pinggang sebelah kiri Muslim. Merasa terancam, Muslim membalas. Dua tusukan bersarang di dada kiri dan perut Sani.

“Jadi pelaku ini telah membawa sajam dan disimpannya di dalam tas,” ujarnya.

Korban Sani yang dikenal sebagai pelangsir lebih dulu memukul pelaku. Foto: Ist

Akibat dua luka tusuk itu, Sani pria kelahiran Tamban yang berdomisili di Malintang, Gambut, Kabupaten Banjar ini tewas di tempat.

“Saya sempat dengar teriakan, tapi saya kira hanya candaan,” ujar saksi Abdur yang tengah mengisi bahan bakar.

Polisi menyita barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian berupa dua bilah pisau, pakaian korban dan pelaku, dua bilah sarung pisau.

Dalam kasus ini Muslim terancam jeratan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman 15 tahun penjara.

Tewasnya Sani jadi perbincangan hangat warga. Sehari-hari sosok satu ini dikenal memang sering berkelahi.

“Terkenal ‘jagau‘ [jago] dia jualan bensin eceran juga melangsir,” ujar salah seorang warga.