Dua Warga Binaan Rutan Rantau Terima Remisi Khusus Natal 2025

Rutan Kelas IIB Rantau memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada dua narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.

Oleh Sandy
Penyerahan remisi Natal 2025 oleh Rumah Tahanan Kelas IIB Rantau. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU - Rutan Kelas IIB Rantau memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada dua warga binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menjelaskan remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku," papar Renaldi, Kamis (25/12).

"Momentum Hari Raya Natal diharapkan menjadi penguat moral bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," lanjutnya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Warliani, memaparkan dua warga binaan penerima remisi masing-masing memperoleh Remisi Khusus (RK) I dan RK II dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari.

"Mereka terjerat perkara penggelapan dan kasus karyawan tambang. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pemasyarakatan," beber Warliani.