Dua Spesialis Curanmor di Palangka Raya Diringkus, Korbannya Sepupu Sendiri

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua tersangka spesialis curanmor saat digiring Polisi di Mapolresta Palangka Raya. Foto-Polresta Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Kedua pencuri tersebut diketahui bernama Fahriandi (29) seorang residivis yang baru 4 bulan keluar penjara atas kasus yang sama. Sementara Fauzi (33) pelaku pencurian sepeda motor milik acil warung penjual ayam geprek dengan modus memesan makanan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah spesialis curanmor roda dua maupun roda empat.

"Untuk tersangka Fariandi, mencuri kendaraan milik sepupunya saat sepupunya sedang tertidur malam hari dengan mengambil kunci serap," ungkap Ronny.

Selanjutnya Fauzi adalah pelaku pencurian yang sering beraksi di kawasan Pasar Kahayan Palangka Raya.

"Terhitung sudah tiga kali tersangka melakukan aksinya dengan modus mengambil kunci kendaraan korban yang tertinggal di sepeda motor saat parkir," terang Ronny.

Sementara keterangan korban acil warung bernama Herpina bahwa tersangka awalnya memesan makanan ayam geprek untuk diantarkan ke Pasar Kahayan.

"Waktu mengantarkan pesanan itu, motor saya parkir, kemudian saya cari yang pesan makanan ini tidak ketemu, kemudian saya kembali ke parkiran dan motor saya sudah tidak ada," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencurian sepeda motor ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.

Kedua pelaku, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Palangka Raya Lumpuh Akibat Banjir, Warga Mulai Terserang Penyakit