Dua Pengedar Ditangkap di Alalak Batola, Puluhan Gram Sabu Disita

Dua pengedar sabu yang diduga kerap bertransaksi di Kecamatan Alalak, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Sejumlah barang bukti yang disita Sat Resnarkoba dari tangan IBR. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dua pengedar sabu yang diduga kerap bertransaksi di Kecamatan Alalak, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial IBR dan MA ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (4/10). Sesuai identitas kependudukan, mereka merupakan warga Banjarmasin.

IBR lebih dulu ditangkap di Jalan Trans Kalimantan sekitar pukul 11.45 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sepaket sabu dengan berat bersih 25,44 gram.

Juga disita beberapa barang bukti lain seperti sebuah sepeda motor dan ponsel, serta uang tunai senilai Rp76.000.

"Pengungkapan peredaran sabu tersebut diawali informasi dari masyarakat," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (10/10).

Lantas sekitar pukul 15.30 Wita, Reserse Narkoba Batola menangkap MA. Pria berusia 52 tahun ini ditangkap di sekitar Terminal Handil Bakti.

"Seperti penangkapan pelaku sebelumnya, kami merespons cepat informasi dari warga sehingga pelaku kedua berhasil ditangkap berikut barang bukti," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Dari tangan MA, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 5,17 gram yang dibungkus dengan kotak roko. Juga disita sepeda motor dan ponsel yang digunakan pelaku.

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Joko.