Kalsel

Dua Pemuda Kotabaru Diduga Simpatisan HTI Diadili, Satu Terdakwa Pasrah

apahabar.com, KOTABARU – Dua pemuda diduga simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai diadili di Pengadilan Negeri…

Sidang terkait dua pemuda Kotabaru yang diduga simpatisan HTI mulai digelar oleh PN Kotabaru. Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Dua pemuda diduga simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Rabu (19/8).

Masing-masing terdakwa berinisial RH, seorang guru dan DW, karyawan honorer. Mereka hadir dalam sidang perdana.

Agendanya pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati.

Dalam dakwaan, DW disebut telah memposting kalimat: Tegaknya khilafah adalah suatu kepastian. Memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-siaan.

Kalimat itu diunggah di akun Facebook miliknya. HTI dianggap organisasi terlarang yang telah dibubarkan sesuai UU nomor 16, tahun 2017, tentang penetapan Perpu nomor 2/2017.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentan perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Jadi, sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, DW dan dilanjutkan RH,” ujar Rizki Purbo Nugroho, Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa DW telah berkoordinasi dengan penasehat hukum dan siap mengajukan keberatan, atau eksepsi pada Rabu 26 Agustus 2020 mendatang.

Beda halnya dengan RH, setelah dibacakan dakwaan, dia justru tidak mengajukan keberatan. Sidang pembuktian akan digelar 26 Agustus 2020.

“Itu nanti agendanya pemeriksaan saksi,” pungkas Rizki.

Sebelumnya, RH dan DW diciduk polisi awal Juli 2020 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

“Selain narasi, dalam postingan RH juga dilengkapi dengan bendera eks Ormas Islam HTI bertuliskan kalimat tauhid, yang telah dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan ideologi Bangsa Indonesia yakni, Pancasila,” ujar Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Senin (13/7) sore.

RH dan DW ditahan penyidik sejak 2 Juni 2020, sampai 21 Juni 2020, dan diperpanjang oleh Kejari Kotabaru sejak 21 Juni 2020 sampai dengan 30 Juli 2020.

Masa penahanannya diperpanjang lagi oleh JPU sejak 29 Juli 2020 sampai 17 Agustus 2020.

Editor: Fariz Fadhillah