Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Angsana Ditangkap Polisi

Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Ilustrusi pencurian sepeda motor. Foto-Doknet.

apahabar.com, BATULICIN - Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Tersangka adalah ID (26) dan MU (18) yang diamankan atas laporan melakukan pencurian sepeda motor milik SA (48) dan AJ (44).

"Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah di Desa Al Kautsar Kecamatan Satui, Sabtu (21/10) malam," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (23/10).

Baca Juga: Puluhan Rumah di Geronggang Kotabaru Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Baca Juga: Dari Kertanegara, Prabowo-Gibran Mendaftar ke KPU Besok

Iptu J Sinaga mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor milik SA terjadi pada 6 Oktober 2023 di RT 06 Desa Angsana Kecamatan Angsana. Kemudian sepeda motor milik AJ terjadi pada 15 Oktober 2023 di RT 04 Desa Angsana Kecamatan Angsana.

"Milik SA sepeda motor yang dicuri merk Yamaha Vega R. Sementara milik AJ adalah sepeda motor merk Honda Supra Fit," ujar Iptu J Sinaga.

Pada awalnya sepeda motor milik SA terparkir di depan teras rumah miliknya, Saat itu dia tidak ada dirumah. 

Kemudian tersangka mencoba masuk dan mencongkel jendela rumah milik SA dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil dua buah golok yang ada di dalam rumah tersebut. 

Tersangka juga membawa kabur sepeda motor merk Vega ZR yang terparkir di depan rumah milik korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan melapor ke Polsek Angsana," ujar Iptu J Sinaga.

Pencurian sepeda motor milik AJ terjadi di RT 04 Desa Angsana Kecamatan Angsana, Senin (15/10).

Saat itu korban yang baru sampai di rumahnya terkejut setelah menyadari pintu belakang dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya diparkirkannya di dalam rumah sudah tidak ada atau hilang.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3,5 juta dan juga melapor ke Mapolsek Angsana," pungkas Iptu J Sinaga.