Tak Berkategori

Dua Pekan Lagi, Kasus Dugaan Korupsi KNPI Tala Akan Disidangkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) akan melimpahkan berkas kasus dugaan dana hibah…

Ilustrasi. Foto – Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) akan melimpahkan berkas kasus dugaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tala sebesar 1,2 miliar ke Pengadilan Negeri Tala.

“Kira-kira bulan Ramadan nantinya sudah akan disidangkan di pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tala, Imam Cahyono kepadaapahabar.com, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Oknum KPPS Terjerat Politik Uang di Tapin Bukan Pemain Tunggal

Dalam kasus ini telah menyeret Ketua dan Bendahara KNPI Tala, Syahruji dan Faulina Riska. Keduanya telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Tala sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka, kata Imam, belum ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Padahal, pihaknya sempat menanyakannya. Mengingat, penangguhan penahanan merupakan hak masing-masing tersangka sesuai dengan hukum acara.

Dalam kasus ini, kata dia, kemungkinan akan adanya tersangka baru. Akan tetapi, perlu adanya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.

“Ya kalau kemungkinan itu akan selalu ada,” tutupnya.

Sebelumnya, proses penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Tala sebesar 1,2 Miliyar sempat diperpanjang menjadi 60 hari masa penahanan di Rutan Pelaihari.

Perpanjangan masa tahanan dikarenakan adanya pemeriksaan tiga orang saksi ahli dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh tim Penyidik Kejari Tala.

“Yang jelas saksi ahli tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Tala, Imam Cahyono kepadaapahabar.com, Jumat (8/2/2019) lalu.

Sejauh ini kondisi kedua orang tersangka dalam keadaan sehat. Selama proses penahanan, kedua tersangka belum pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tala.

Baca Juga: Ancam Bos dengan Mandau, Mustafa Diseret ke Kantor Polisi

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor