Dua Pabrik Semen di Kalsel Mulai Serap Limbah Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif

Dua pabrik semen di Kalimantan Selatan telah meneken MoU dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF).

Limbah sampah yang tak bernilai ekonomi bisa jadi bahan bakar untuk memproduksi semen. Foto ilustrasi: internet

bakabar.com, BANJARBARU - Dua pabrik semen di Kalimantan Selatan telah meneken MoU dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF).

RDF adalah bahan bakar alternatif yang diproduksi dari berbagai jenis limbah padat (seperti sampah rumah tangga dan komersial) yang telah diproses.

RDF ini sebagai solusi pengelolaan sampah anorganik bernilai ekonomi rendah di Kalsel.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk mengakomodasi pasokan RDF dari lima kabupaten/kota di kawasan Banjarbakula.

Namun, hingga kini pasokan masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana sehingga belum semua daerah mampu menghasilkan sampah low value yang telah dicacah sesuai spesifikasi.

"Memang kendala yang kita hadapi adalah belum semua bisa menghadirkan sampah low value yang tercacah karena keterbatasan sarana-prasarana yang kita miliki," papar Kasi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, Kamis (23/7).

Meski demikian, sejumlah daerah sudah mulai mengirimkan RDF. Banjar menjadi salah satu kabupaten yang telah memasok, sementara Banjarmasin juga beberapa kali mengirim RDF ke PT Conch setelah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) di kota tersebut.

Kualitas RDF yang dikirim telah memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Pemerintah kini tengah memacu seluruh kabupaten/kota di Kalsel untuk ikut mengembangkan RDF sebagai solusi pengelolaan sampah anorganik yang selama ini sulit dimanfaatkan.

Kehadiran RDF menjadi jawaban bagi sampah anorganik yang sebelumnya tidak diterima dalam skema bank sampah karena tidak memiliki nilai ekonomi.

"Dengan adanya konsep RDF ini, kami mengharapkan tidak ada lagi sampah anorganik yang tidak terkelola. Melalui TPS3R maupun bank sampah, seluruh kabupaten/kota bisa menghadirkan solusi pengelolaan sampah melalui RDF," papar Erwin.

Pengiriman RDF tidak harus melalui TPA Regional Banjarbakula. Masing-masing pemerintah daerah dapat mengirimkan RDF langsung ke pihak pembeli (offtaker), dengan kewajiban melaporkan volume pengiriman sebagai bagian dari proses pemantauan.

Dari sisi kebutuhan industri, salah satu pabrik semen, PT Conch, membuka peluang penyerapan RDF hingga 50 ton per hari.

Sayang, realisasi pasokan saat ini baru berkisar 5 hingga 10 ton per hari. "Masih jauh dari kebutuhan. Itu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama bagaimana 13 kabupaten dan kota bisa menghadirkan RDF," jelasnya.

Di tingkat daerah, produksi RDF juga masih relatif rendah, yakni sekitar 2 hingga 3 ton per hari per kabupaten/kota. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan fasilitas pengolahan dan sumber daya manusia.

Asapun harga RDF disebut bersifat fluktuatif karena mengikuti kondisi pasar, termasuk pengaruh nilai tukar dolar Amerika Serikat. Sebagai acuan, harga RDF berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp600 ribu per ton.

Adapun bahan baku RDF berasal dari sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi, seperti bungkus atau kemasan plastik bekas. Berbeda dengan botol plastik yang masih dapat didaur ulang, sampah jenis ini selama ini sulit dimanfaatkan sehingga kini diolah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.