Nasional

Dua Oknum Guru Cabuli Siswanya Akhirnya Dipecat

apahabar.com, PANDAN – Dua oknum guru terbukti mencabuli siswanya akhirnya dipecat bahkan tidak menerima dana pensiun…

Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Foto-Antara

apahabar.com, PANDAN – Dua oknum guru terbukti mencabuli siswanya akhirnya dipecat bahkan tidak menerima dana pensiun sepeser pun.

Peristiwa itu dilakukan oleh dua orang guru terhadap siswanya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemecatan dua orang guru itu disampaikan langsung Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

“Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, dalam temu pers di Kantor BKPSDM seperti dilansir Antara, Rabu (14/7).

Ia mengatakan Bupati Tapanuli Tengah mengambil langkah tegas sebagai bentuk keseriusan kepada para PNS yang melanggar kode etik.

Apalagi hingga mencoreng nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung sejak 7 Juli 2021.

“Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.

Yetty menambahkan Bupati meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.

Ada pun kedua oknum guru yang dipecat adalah JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.

Yetty yang juga sebagai Pj Sekda mengatakan bahwa JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994.
Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.

Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya.

Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP.