Dua Kasus Asusila Libatkan Kelompok Rentan di Kotim, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Kotim mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan KBO Reskrim, AKP Nana Rusyana. Saat pers rilis kasus Asusila di Aula Kantor Polres Kotim. Kamis (08/05/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak di bawah umur. Kedua kasus tersebut ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kasus pertama terjadi di salah satu rumah kost harian di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, pada tanggal 7 Maret 2025.

“Pelapor merupakan perempuan berinisial Yi (51), dengan korban seorang anak perempuan yang saat melapor dalam kondisi hamil tujuh bulan. Pelaku berinisial M (20) merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ungkap AKP Iyudi, Kamis (08/05/2025).

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa satu lembar atasan lengan panjang warna krem, satu celana panjang jeans, satu jilbab, satu celana dalam warna hitam, dan satu pakaian dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti lainnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Kasus ini terjadi pada 11 Februari 2025. Korban, yang masih berstatus pelajar, dilaporkan mengalami tindakan asusila oleh pelaku berinisial RZ (21).

“Modusnya serupa. Pelaku merayu korban dengan bujuk rayu agar bersedia melakukan hubungan, dengan dalih akan bertanggung jawab. Bahkan, pelaku sempat menyebarkan video yang memperlihatkan hubungan keduanya, yang kemudian diketahui oleh orang tua korban,” ujar AKP Iyudi.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu celana pendek, jaket hoodie, dan beberapa pakaian dalam korban. RZ juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kedua korban dan pelaku saling mengenal cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun. Keduanya masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kasus serupa,” tandasnya.