Dua Hotel Tutup Usai Dirazia, DPMPTSP Banjarbaru: Belum Ada Perpanjang Izin

Rahmah Khairita mengatakan jika jajarannya belum mendapatkan informasi terkait upaya manajemen hotel dalam mengurus perpanjangan izin operasional.

Hotel Grand Permata In. Foto-apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Dua hotel di Banjarbaru ditutup karena masa berlaku izin sudah habis. Yakni Grand Permata In dan Permata In.

Salah satu karyawan dari hotel Grand Permata In mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengurus perpanjangan izin.

"Sebenarnya lagi proses ngurus perpanjangan izin," ujar resepsionis, Sella.

Adapun untuk manajemen hotel sendiri masih enggan buka suara terkait masalah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan jika jajarannya belum mendapatkan informasi terkait upaya manajemen hotel dalam mengurus perpanjangan izin operasional.

“Sampai saat ini, saya belum dapat informasi lagi, tapi bisa juga mereka (langsung) ke Front Office (FO) untuk menanyakannya. Atau mereka mengurus secara daring mandiri,” ujar Rita, sapaan akrabnya, Senin (3/4).

Terkait prosedur perpanjangan izin, Rita bilang bahwa manajemen hotel yang bersangkutan juga belum melakukan migrasi ke OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

“Masih (melalui) perizinan yang sangat lama. Namun untuk mengurusnya sebentar saja, selama berkasnya lengkap, dan juga pernyataan mandirinya benar,” jelas Rita.

Terakhir, Rita menjelaskan bahwa ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih dari pelaku usaha, dalam hal ini manajemen hotel.

Nantinya, dari KBLI akan terlihat tingkat risiko dari usaha yang dijalankan manajemen hotel.

“Sehingga setelah itu baru terlihat apa saja yang harus dipenuhinya,” tuntasnya.

Baca Juga: Pimpin Razia, Wali Kota Banjarbaru Tutup 2 Hotel Sekaligus!