Dua Garong TBS Sawit Diciduk Saat Beraksi, 650 Kilogram Buah Sawit Diamankan Polisi

Dua orang garong TBS kelapa sawit, berhasil diamankan petugas ketika beraksi melakulan pencurian di areal PT KMB di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dua orang pencuri TBS kelapa sawit dengan menggunakan sebuah mobil mini bus, berhasil diamankan petugas di areal perusahaan perkebunan PT KMB, di Kecamatan Antang Kalang. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim.

bakabar.com, SAMPIT - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan.

Dua garong atau pelaku pencuri berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok G19Y Divisi 5 MAGE, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.

Saat itu, dua petugas keamanan PT KMB tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi perkebunan. Mereka mendapati tiga pria yang diduga sedang memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.

“Petugas keamanan kemudian mendekati lokasi secara perlahan dari jarak sekitar 30 meter dan melihat buah sawit yang telah dipanen dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar AKP Edy, Jumat (12/6/2026).

Setelah kendaraan tersebut bergerak sekitar 100 meter dari lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Dua orang yang berada di dalam mobil berhasil diamankan, yakni DD (37) dan BB (24). Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan janjang buah sawit di dalam kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan, total barang bukti mencapai 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, PT KMB mengalami kerugian sebesar Rp2.270.729. Polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Antang Kalang,” tutup AKP Edy.