DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada…

Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada rapat paripurna, Rabu (13/7).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, di Ruang Sidang Utama.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail, menyampaikan tujuan dari dua Raperda Inisiatif yang diajukan pihak DPRD Tanah Bumbu.

Di antara tujuannya yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Selanjutnya juga untuk mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Terakhir untuk menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

“Semoga dengan adanya Perda ini nantinya bisa lebih mensejahterakan masyakarat Tanah Bumbu,” pungkas Said Ismail.