Tak Berkategori

DPRD Tanah Laut Setujui Tiga Raperda, di Antaranya Soal Layanan Administrasi Daring

apahabar com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tiga buah Rancangan…

Rapat paripurna pembahasan tiga Raperda, di Ruang Sidang DPRD Tala, Kamis (4/3). Foto-Istimewa

apahabar com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD Tala, Kamis (4/3).

Tiga Raperda itu di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Bupati dan Wakil bupati serta Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mengatakan Raperda ini menekankan mengenai data kependudukan yang sangat penting, karena sumber dari pendataan, bahkan program-program pemerintah berhubungan dengan pencatatan sipil.

“Data kependudukan dan pencatatan sipil sangat penting, apalagi kondisi saat ini pasca-bencana tentunya banyak data-data yang hilang. Sistem daring harus kita terapkan agar data yang dihasilkan lebih akurat,” ujar Abdi.

Dengan menerapkan pendekatan pelayanan administrasi secara daring, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Laut akan makin mudah.

Abdi Rahman juga menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 239 ayat 7 huruf C dan D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena alasan adanya urgensi atas suatu rancangan.

Sementara Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin mengatakan tiga buah Raperda itu berdasarkan hasil usulan Pemkab Tanah Laut yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD.

“Kemudian disetujui pemda dan DPRD serta disahkan penambahan tahun 2021 hari ini dilakukan persetujuan bersama,”tandasnya.