Alih Fungsi Lahan

DPRD Soroti Pembangunan Hotel di Lahan Pertanian Jember

Rencana pembangunan hotel bintang 4 di Kaliwates menjadi sorotan DPRD Jember. Lahan yang digunakan dinilai merupakan kawasan pertanian yang dilindungi.

Ilustrasi pertanian. Foto-Antara

apahabar.com, JEMBER- Rencana pembangunan hotel bintang 4 di Kaliwates menjadi sorotan DPRD Jember. Lahan yang digunakan dinilai merupakan kawasan pertanian yang dilindungi.

Selain itu, Kabupaten Jember belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut masih dalam tahap revisi sejak ditetapkan pada tahun 2015.

Karenanya, Jember belum memiliki regulasi untuk tata ruang wilayah. Termasuk pembagian kawasan hijau, pertanian, pertambangan, hingga pemukiman.

"Ya di Jember sedang terjadi kekosongan regulasi. RTRW yang sudah ditetapkan sejak 2015 lalu, hingga saat ini belum selesai," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto kepada apahabar.com, Selasa (28/8).

Baca Juga: Pesta Ultah Nikah Bupati Jember di Hari Kerja, Bolosaif Lapor DPRD

Menurut dia, Komisi B sempat melakukan sidak dan mempertanyakan izin pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Udang Windu, Lingkungan Krajan, Mangli, Kaliwates itu. Nilai investasinya mencapai Rp70 miliar.

"Jadi Perda RTRW, yang hari ini tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Ini memang butuh penyesuaian. Insyaallah di bulan September akhir, sudah bisa pembahasan Perda RTRW," katanya.

Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember menyebut telah memiliki cadangan lahan kebun seluas 4.300 hektar untuk dijadikan areal persawahan baru.

Lahan cadangan tersebut disiapkan bila kawasan lahan yang masuk dalam status lahan sawah dilindungi (LSD) bisa berubah status untuk pemukiman atau kepentingan lain.

"Sebenarnya LSD sudah ditetapkan, dan masih bisa diusulkan untuk berubah," kata Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Imam Sudarmadji.

Baca Juga: Konflik Berujung Rusak Rumah Warga, 25 Massa PSHT Jember Diamankan

Imam mengatakan sebagian lahan itu menjaga agar total luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 86.300 hektar bisa tetap dipertahankan. Pihaknya juga berharap LP2B bisa menjadi masukan di Perda RTRW.

"LP2B sudah ditetapkan lewat SK Bupati untuk menjaga Jember sebagai kabupaten pertanian," katanya.

Berdasar regulasi yang ada, kawasan lahan sawah yang dilindungi dinilai masih memiliki celah agar bisa dialihfungsikan menjadi perumahan atau hotel. Terlebih, pihaknya juga tidak ingin mengganggu iklim investasi di Jember terkait pembangunan hotel itu.

"Ada sebagian yang sesuai LSD dan harus dilepas. Kita tidak mau menghambat dengan adanya investor di Jember," katanya.

Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan lahan kebun sebagai cadangan. Agar luasan lahan pertanian di Jember sesai LP2B yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Cabul, Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Luasan 4.300 lahan cadangan tersebut, kini sedang dibangun sarana irigasi agar bisa menjadi sawah baru. Lokasinya pun tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.

"Masih dibuka lahan ladang, memperbaiki jaringan irigasinya, agar menjadi lahan sawah lagi. Di kota ada dan sudah dilepas sebagian," jelasnya.

Terpisah, Investor sekaligus Direktur PT Graha Mulya Jember, Andreas Lesmana Salim mengklaim bahwa saat ini belum ada aktivitas pembangunan. Pihaknya hanya melakukan pembersihan lahan.

"Belum ada pembangunan, tiang pancang dan peletakan batu pertama juga belum. Hanya pembersihan dan tidak butuh perizinan," kata Andreas.

Sejauh ini, pihaknya masih mengurus izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebagai dasar mengurus semua perizinan. Seperti izin lokasi, izin dasar untuk ke tahapan berikutnya, dan lainnya.

"Ada masukan dari DPRD Jember, kita lengkapi dulu izinnya, baru kita melakukan pengurukan," katanya.

Baca Juga: Pria di Jember Perkosa Siswa SMP hingga Hamil

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, Leon Lazuardi mengatakan, saat ini pihak investor sedang berproses meminta rekomendasi teknis dari BPN.

Setelah rekomendasi teknis muncul, dokumen itu menjadi dasar tahapan izin PKKPR. Pembahasan juga akan dilakukan melalui forum penataan ruang oleh dinas cipta karya karena belum ada Perda RTRW.

"Pada prinsipnya, hotel ini masih dalam tahap perizinan," tambahnya. Masih ada pembahasan dengan forum penataan ruang, leading sektor di dinas cipta karya," kata Leon.

Setelah mengantongi PKKPR, investor juga harus mengurus perizinan lanjutan. Mulai dari PPG, SLR hingga upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

"Kemudian rekomendasi dinas teknis lain, UPL dan UKL. Ada Lalin dari Dishub. Masih banyak," jelasnya.