Tok! DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro

DPRD bersama Pemkab Kotabaru mensahkan satu Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.

Oleh Masduki
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro disahkan. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU - DPRD bersama Pemkab Kotabaru mensahkan satu Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro. 

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan antara Sekda Kotabaru dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru dalam rapat Paripurna, baru tadi.

"Jadi, kesepakatan bersama itu bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan kemudahan bagi usaha mikro," ucap Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni, Jumat (18/11) siang.

Dengan ditandatanganinya Raperda tersebut, kata Mukhni, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi usaha mikro secara berkelanjutan.

"Pastinya ke depan bagi masyarakat untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usaha lebih baik lagi," katanya.

Selain itu, Mukhni bilang, kesepakatan juga untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, mandiri serta mampu berdaya saing maupun sanding untuk mendorong kemandirian.

Dengan meningkatnya peran koperasi dan usaha mikro, sambung dia, dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di Bumi Sa Ijaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad menerangkan, disepakatinya hal tersebut guna memberikan jaminan terhadap penyelenggara koperasi demi meningkatkan perekonomian masyarakat di Bumi Sa Ijaan.

"Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginyanya dan terima kasih kepada unsur pimpinan serta anggota dewan yang mencurahkan pikiran maupun tenaga dalam pembahasan ini," pungkas eks Sekda Tanbu ini.