Pungli SMA Negeri

DPRD Kota Depok Geram, Praktik Pungli Kian Marak di SMA Negeri

Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tanke Allo kembali menerima laporan soal adanya dugaan pungutan liar atau pungli, di SMA negeri.

KaltimIlustrasi pungli. Foto – titiknol.com

apahabar.com, DEPOK - Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tanke Allo kembali menerima laporan soal dugaan pungutan liar atau pungli di SMA negeri. Diduga modusnya masih sama, yakni mengatasnamakan sumbangan sukarela.

Saking geramnya dengan aduan tersebut, pria yang akrab disapa HTA itu menuding bahwa SMA negeri di Kota Depok telah mejadi tempat untuk memeras wali murid.

"SMA negeri di Kota Depok sudah berubah fungsi menjadi tempat untuk memeras orang tua murid, melalui kedok sumbangan sukarela," katanya pada Rabu (27/9).

Berdasarkan laporan yang ia terima, HTA mengungkapkan orang tua murid terpaksa mengikuti aturan yang diputuskan oleh pihak sekolah bersama komite.

Baca Juga: Praktik Pungli di Sekolah Depok, Wali Kota: Jangan Digeneralisir

"Orang tua murid dengan terpaksa mengikuti apa yang diputuskan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah. Ini kalau sudah seperti ini komite sekolah harus dievaluasi, kalau perlu dibubarkan," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PDIP itu menyebut ada beberapa SMA negeri yang diduga melakukan pungli dengan kedok sumbangan sukarela.

"Ini kan sudah nggak bener. Ada lagi di SMA berapa tuh yang di Cipayung ya, diputuskan bersama bahwa sumbangan sukarela, tetapi nominalnya dipatok Rp1,9 juta, Entah itu untuk sumbangan apa," kata dia.

Akibatnya, banyak orang tua murid yang terpaksa menuruti putusan tersebut, meski harus terseok-seok karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Pungli di SMKN 1 Depok, Kepsek: Kondisi Pagar Sekolah Memprihatinkan

"Mau tidak mau orang tua siswa dengan sangat terpaksa banyak yang mengikuti, walaupun juga uangnya pas-pasan," tuturnya.

HTA menambahkan, "Ya karena kalau tidak diikuti mereka kuatir anak-anak mereka dikucilkan oleh guru di sekolah. Ini udah enggak bener dunia pendidikan di Depok."

Karena itu, HTA  menegaskan, semua sumbangan sukarela yang diterapkan merupakan bentuk dari kebohongan. Untuk itu, kebohongan harus diungkap.

Baca Juga: Bawaslu Cianjur Pecat Anggota Panwascam Terlibat Pungli

"Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkilah itu adalah sumbangan sukarela, bohong itu," katanya.

Ia pun berharap, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi.

"Ini harus dievaluasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, jangan-jangan mereka kerja sama ini, nyari duit di SMA - SMA negeri," pungkasnya.