Pengelolaan Sawit

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Sawit Berikan Hak Plasma Sesuai Aturan

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M. Udin meminta perusahaan sawit di provinsi Kalimantan Timur untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun merek

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M. Udin soroti hak plasma pengelolaan sawit fi Kaltim. Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M. Udin meminta perusahaan sawit di provinsi Kalimantan Timur untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

"Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan," kata M. Udin di Samarinda, Selasa (21/11).

Baca Juga: Kontrol Mutu Tandan Buah Sawit, Disbun Kukar Terbitkan STDB

Udin mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma. Sebagai contoh, ada perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.

"Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

M. Udin menyampaikan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali. Ada juga yang memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perhatikan Pembangunan Daerah Perbatasan

"Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak," ujar Udin.

Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menambahkan pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Dia berharap, ke depan perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.

"Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka," ungkap M. Udin. (ADV/DPRD Kaltim)