Sengketa Lahan

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Warga Marangkayu dan PT MSJ

Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi terkait persoalan tali asih atas tanam tumbuh warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara deng

Langka mediasi warga Marangkayu dan PT MSJ yang diwadahi DPRD Kaltim. Foto: Humas DPRD Kaltim.

apahabar.com, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi terkait persoalan tali asih atas tanam tumbuh warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Kamis (23/11).

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menyebutkan kesimpulan pada pertemuan tersebut yakni ahli waris almarhum Syarifuddin Semagga tetap meminta uang tali asih dan ganti untung untuk tanam tumbuh di lahan miliknya yang telah digarap PT MSJ.

Kendati demikian, PT MSJ tetap bersikukuh dengan berpegang pada berkas tertanggal 14 Desember 2010, berkenaan dengan identifikasi dan inventarisir karena tidak ada tanam tumbuh di lahan yang disengketakan.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, DPRD Kaltim Minta KPU Maksimalkan Persiapan Logistik

Selain itu ada berkas tertanggal 25 Juni 2018 perihal kualifikasi pengaduan almarhum Syarifuddin Semagga tentang status lahan konsesi PT MSJ.

Guna mencari titik temu, rapat itu menyepakati bahwa pihak ahli waris dan PT MSJ untuk menggunakan citra satelit berbayar, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak MSJ.

“Komisi I mengkomunikasikan dengan pihak Dinas Kehutanan Kaltim dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda. Untuk titik koordinat yang gunakan merujuk pada tanggal 15 -17 Maret 2014 yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi tanam tumbuh diatas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI, Warga Sumber Rejo Balikpapan Gelar Aksi

Tak hanya mempatokan pada berkas, mereka juga melakukan peninjauan citra satelit untuk menyelesaikan persoalan ganti untung kepada masyarakat Marankayu.

“Kalau nanti hasil dari citra satelit ditahun yang dimaksud itu ada tanam tumbuh maka pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi atau tali asih. Sebagai mediasi, pihaknya tentu berdiri ditengah,” tegasnya. (ADV/DPRD kaltim)