DPRD Kalsel Usulkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Luthfi: Kepentingan Buruh

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin bakal mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) setempat ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Luthfi Saifuddin bakal mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang ketenagakerjaan. Foto-Humas Pemprov Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Luthfi Saifuddin bakal mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang ketenagakerjaan.

Revisi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi solusi atas aspirasi kaum buruh yang menentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

“Hal-hal yang bisa menutupi kekurangan dari UU Cipta Kerja akan dimuat dalam revisi Perda,” ujar Politisi Partai Gerindra Kalsel ini.

Selain itu, Luthfi menilai usulan regulasi khusus buruh sawit sangat sulit terealisasi.

Namun, dia berjanji bahwa klausul yang mengatur hak dan kewajiban pekerja perkebunan kelapa sawit akan dimasukan ke dalam revisi Perda.

“Sangat sulit untuk membuatkan Perda khusus, karena terlalu eksklusif. Tapi dasar utama kepentingan buruh sawit tetap masuk dalam isi revisi nanti,” ucapnya.

Pembahasan rencana revisi Perda tentang Ketenagakerjaan segera dilakukan. Bahkan, Luthfi menargetkan agenda dilaksanakan pada bulan Juni 2023.