DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Susun Raperda untuk Perkuat Peran Ormas di Banua

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pansus I DPRD Kalimantan Selatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi ormas terhadap pembangunan daerah.

Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, SH, menyampaikan hal tersebut usai memimpin kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (23/5) pagi.

“Semangat dari raperda ini bukan untuk membatasi ruang gerak ormas, melainkan memberikan landasan hukum agar ormas lebih diberdayakan dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan Banua,” ujar politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Pansus I menerima berbagai masukan terkait tata kelola ormas, mulai dari aspek pembinaan, pengawasan, hingga pemberdayaan. Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Madtsani, juga membagikan pengalaman mengenai implementasi regulasi ormas di ibu kota.

Rais menegaskan komitmen pihaknya untuk merumuskan raperda yang adaptif, aspiratif, dan relevan dengan kebutuhan daerah. “Kami ingin memastikan raperda ini tidak hanya bersifat mengatur, tetapi juga mendorong kolaborasi yang konstruktif antara ormas dan pemerintah,” ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pansus I DPRD Kalsel dalam menyusun raperda yang komprehensif, dengan menggali praktik terbaik dari daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.