DPRD Kalsel Siap Uji Publik Raperda Peredaran Gelap Narkotika

DPRD Kalsel bersiap melakukan uji publik Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

DPRD Kalsel bersiap melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

apahabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel bersiap melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

"Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70% rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan Maret ini," ujar Ketua Pansus II Hj Rachmah Norlias.

Rachmah menjelaskan, sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra.

Dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur, terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Lebih lanjut, politisi Partai PAN tersebut mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.

Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.

"Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini," pungkasnya.