DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Sahkan Perda SPBE, Pelayanan Publik Cepat dan Mudah

apahabar.com, BANJARMASIN – Awal tahun ini DPRD Kalsel mengesahkan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pengesahan…

Oleh Syarif
DPRD Kalsel mengesahkan Perda SPBE. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Awal tahun ini DPRD Kalsel mengesahkan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Pengesahan dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Kalsel bersama Gubernur Kalsel yang diwakilkan Sekretaris Daerah Roy Rizal Anwar, Rabu (12/1).

Sebelumnya, Ketua pansus Perda ini, Hj Rachmah Norlias berharap supaya pemerintah daerah bisa lebih memudahkan atau mempercepat pelayanan publik.

“Karena dengan keberadaan Perda pemerintahan berbasis elektronik dalam urusan tertentu warga masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintah yang bersangkutan, tapi cukup dari rumah saja,” ujar Pansus Raperda tersebut yang dibacakan Ketuanya Hj Rachmah Norlias.

Hal senada pun disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar.

Oleh sebab itu, dia meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov Kalsel sudah mempersiapkan digitalisasi, karena tuntutan ke depan sistem elektronik merupakan satu kebutuhan.

Roy yang juga masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel berharap, ke depan hanya ada satu sistem digital untuk jajaran Pemprov setempat.

“Hal itu, untuk lebih memudahkan komunikasi serta pengecekan absensi/kinerja pegawai dan keperluan lain,” ujarnya didampingi Ketua DPRD Kalsel.

Sementara Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK berharap agar Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di jajaran Pemprovnya segera tindak lanjutnya.

“Hal tersebut selain sebagai amanah Peraturan Daerah, juga merupakan tuntutan dan perkembangan zaman,” demikian Supian HK.