bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemilik dan penghuni rumah susun Grand Banua—yang kini berganti nama menjadi Grand Tan—agar kepastian hukum serta hak-hak warga dapat ditegakkan secara adil.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi unjuk rasa puluhan warga penghuni rusun di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (29/10/2025) pagi.
Dalam aksinya, para warga menuntut penyerahan sertifikat kepemilikan, pembagian hasil pengelolaan unit, serta transparansi pengelolaan bangunan yang selama ini dijanjikan pihak perusahaan. Mereka juga meminta dukungan DPRD Kalsel untuk memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut.
Didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Alpiya Rakhman, Ketua Komisi I, serta sejumlah anggota dewan, Supian HK menemui langsung para pengunjuk rasa. Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan sesuai dengan fungsi representasi dan pengawasan.
“Kita harus cepat tanggap. Aspirasi rakyat yang menyangkut konflik seperti ini jangan sampai berkembang menjadi kekacauan. Kami akan pelajari, mediasi, dan carikan jalan keluar terbaik,” ujar Supian HK.
DPRD Kalsel, lanjutnya, akan menyampaikan aspirasi warga kepada instansi berwenang serta memfasilitasi mediasi awal antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak warga tetap dilindungi dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.
Selain itu, DPRD Kalsel berkomitmen mengawasi kinerja pemerintah daerah agar penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik. Pengawasan ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi seluruh pihak untuk segera mencari solusi tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan respons cepat terhadap keluhan warga, DPRD Kalsel menegaskan kembali perannya sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah. Lembaga ini berupaya memastikan setiap aspirasi masyarakat direspons melalui tindakan nyata dalam koridor hukum dan kepentingan publik yang lebih luas.