DPRD DKI Minta Pemprov Tinjau Ulang Kebijakan Batas Usia PJLP

DPRD DKI Jakarta merespon aspirasi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Ilustrasi petugas PJLP UPK Badan Air. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta merespon aspirasi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Saat ini ratusan PJLP diberhentikan karena masuk batas usia maksimal.

Mereka ingin diperkerjakan lagi lantaran menganggur dan tidak memiliki penghasilan. Mereka juga meminta Pemprov DKI menganulir aturan batas maksimal usia PJLP 56 tahun.

DPRD DKI akan mencoba menjalin komunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menindaklanjuti aspirasi para eks PJLP.

“Kadang kala justru diusia 56 tahun, mereka makin giat kerjanya, sehingga ini harus ada kebijakan yang lebih wise,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro menyatakan di Gedung DPRD DKI, Senin (20/3).

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Harta Rafael Alun: Tak Sesuai Profil Pekerjaan 

Karyatin juga meminta kepada Pemprov DKI agar 155 PJLP yang telah diberhentikan bisa dipekerjakan kembali tau digantikan oleh keluarganya.

“Tentu ini kita perjuangkan apa yang jadi harapan dari kawan kawan UPK Badan Air,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Solidaritas PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Azwa Laware berharap atas 155 anggotanya yang sudah tidak dipekerjakan dapat digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Sebab pekerjaan tersebut sangat berarti bagi keluarga.

“Mudah-mudahan sih harapan kami semua nih pak ada kepastian gitu pak ada kepastian bahwa data yang sudah ajukan sekitar 155 orang ini pak mendapat pencerahan bisa di akomodir kalau bisa sebelum lebaran lah pak,” tandasnya.