Toilet Sekolah Berbayar

DPRD Desak Kemenag Ambil Tindakan soal Toilet Berbayar di MAN Pamekasan

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan turut menanggapi soal kebijakan toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan.

Toilet sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (29/9). Foto: apahabar.com/Fauzi

apahabar.com,PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan turut mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dapat segera menindak dan mengevaluasi kebijakan toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan. Kebijakan tersebut dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan Imam Hosairi mengatakan aturan yang dilanggar yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada prinsipnya, siswa tidak berkewajiban membayar toilet tersebut.

"Sebenarnya kebijakan itu (toilet berbayar) tidak boleh karena sekolah itu sudah dibiayai oleh pemerintah," ujar Imam Hosairi saat dihubungi apahabar.com, Jum'at (29/9).

Baca Juga: Guru Pamekasan Dimutasi Gegara Protes Toilet Berbayar, Kemenag Periksa Sekolah

Imam Hosairi menerangkan bahwa pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Sehingga, pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan.

"Jadi berkaitan dengan itu, sekolah atau siapapun tidak boleh mengambil manfaat dari sekolah itu sendiri," terangnya.

Imam meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) turun tangan mengatasi persoalan ini. Pihaknya, mendesak agar MAN 1 Pamekasan ditindak. Sehingga, perbuatan serupa tidak terulang di lembaga ataupun sekolah lain.

"Kenapa siswa kok diambil keuntungan? kan seperti itu. Menurut saya kurang benar. Banyak cara lain kalau dalihnya sekolah itu untuk membentuk karakter siswa. Paling tidak pusat mengatasi inilah agar tidak terulang," tutupnya.

Baca Juga: Kemenag Akui Kepsek Inisiatif Mengusulkan Mutasi Guru di Pamekasan

Sementara, salah seorang alumni MAN 1 Pamekasan membenarkan terkait adanya toilet berbayar tersebut. Kebijakan itu, diakuinya, diberlakukan pihak sekolah pada tahun 2018, yaitu selama tiga pekan. Toilet berbayar sebesar Rp500.

"Masuk toilet waktu itu memang bayar Rp500. Kalau sekarang enggak kayaknya. Ya, kalau ditanya masalah menerima atau tidak terkait kebijakan itu, kita kan sebagai siswa, ya kita hanya mengikuti saja," katanya.