Kalteng

DPRD Barut Pastikan PT SEP Tak Miliki Izin Gunakan Jalan Nasional

apahabar.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah memastikan berdasarkan hasil pertemuan di Balai…

Ilustrasi angkutan tambang batu bara gunakan jalan nasional. Foto-Net

apahabar.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah memastikan berdasarkan hasil pertemuan di Balai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI di Banjarmasin menyatakan bahwa PT Skayland Energi Power (SEP) tidak miliki izin menggunakan jalan nasional.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Parmana Setiawan. Foto-apahabar.com/Muhammad Nasution

"Yang ada memiliki izin penggunaan jalan nasional di wilayah Kabupaten Barito Utara yaitu PT Mega Multi Energi (MME), PT Bahtera Alam Tamiang 2 (BAT) dan PT Hwaseung Network Indonesia (HNI). Sedangkan PT Skyland Energi Power (SEP) yang beroperasi di Desa Benangin II tidak terdaftar atau tidak ada mengantongi ijin untuk pinjam pakai jalan nasional," ungkap Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan, Rabu (29/01).

Menurut Parmana, permasalahan sempat muncul dan menjadi perbincangan di masyarakat terkait salah satu perusahaan tambang batu bara yang mengangkut hasil tambangnya menggunakan jalan nasional.

“Kita sempat mengadakan rapat dengar pendapat untuk menangani permasalahan tersebut. Namun pada waktu itu belum menemukan titik terang terkait penggunaan jalan nasional oleh salah satu perusahaan tambang,” ujarnya.

Kemudian DPRD Barut berinisiatif melakukan kunjungan kerja ke BBPJN XI di Banjarmasin untuk memastikan mana perusahaan sudah memiliki ijin dan belum memiliki ijin terkait penggunaan jalan nasional untuk angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Dari hasil kunjungan kerja ke BBPJN XI, kata Permana, terungkap kunjungan kerja itupun dilaksanakan beberapa waktu lalu, hingga dipastikan PT Skyland Energi Power memang tidak memiliki izin pinjam pakai jalan nasional.

“Sedangkan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah Barito Utara sudah meminta izin penggunaan jalan nasional dan menyepakati ketentuan-ketentuan yang harus mereka penuhi,” tandas Parmana.

Baca Juga: Curi Motor Buat Jajan, Dua Remaja di Teweh Ditangkap

Baca Juga: DPRD Kalteng Desak Angkasa Pura Buka Rute Palangka Raya-Malang

Baca Juga: Lama Buron, Pembunuh Tiga Anak Kandung Sendiri di Murung Raya Berhasil Diringkus

Baca Juga: Mabuk, Pria di Kalteng Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Rumah

Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor