DPRD Bantah Isu Pencekalan Program Peninggian Rumah di Tanah Bumbu

Adanya iada pencekalan program peninggian rumah warga di Tanah Bumbu dibantah DPRD setempat.

Rapat DPRD Tanah Bumbu bersama masyarakat. Foto-apahabar.com/Syahriadi

apahabar.com, BATULICIN - Adanya isu pencekalan program peninggian rumah warga di Tanah Bumbu dibantah DPRD setempat.

Di hadapan masyarakat Kusan Tengah dan Kusan Hulu, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus menegaskan, program peninggian rumah dari Dinas Perkimtan akan terus dilanjutkan.

Diketahui belasan warga datang ke Kantor DPRD Tanah Bumbu mempertanyakan program peninggian rumah di wilayah mereka yang isunya dicekal oleh pihak DPRD Tanah Bumbu.

"Kedatangan kami kesini ingin mempertanyakan, karena ada isu program peninggian rumah yang sudah kami terima ini bakal dicekal," tanya perwakilan warga, Jumat (25/8/23).

Menanggapi pertanyaan ini, Tim Pokja Banggar DPRD Tanah Bumbu, H Bahsanuddin, menerangkan program tersebut tetap akan terus dilanjutkan.

Hanya saja dari pihak Pokja ingin agar Dinas Perkimtan mengkaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kemarin ada rumor jika ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari program ini, untuk itu kami minta Dinas Perkimtan untuk turun mengawasi agar masyarakat penerima manfaat 100 persen menerima anggaran dana kegiatan," ucap Bahsanuddin.

Dari anggaran hibah per unit rumah sebesar Rp 30 juta, kata Bahsanuddin, jangan sampai masyarakat penerima manfaat hanya menerima sebagian saja dan menguntungkan pihak ketiga yang mengambil alih pelaksanaan di lapangan.

"Informasi yang kami terima, bahan material tidak sesuai ukuran dan harganya pun di bawah anggaran. Jadi jangan sampai hal ini nanti akan mengurangi luasan dan kualitas hasil dari kegiatan," tuturnya.

Keterangan yang sama juga ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus. 

"Kami tidak mencekal apalagi menghentikan program sebagus ini. Hanya saja kami ingin agar Dinas Perkimtan mengevaluasi dan mengkaji ulang teknis di lapangan, agar hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

"Program akan terus berlanjut dan terus dilaksanakan, jadi jangan termakan isu yang menyesatkan," tegas Said Ismail.

Perlu diketahui, Dinas Perkimtan Tanah Bumbu telah menganggarkan sebesar Rp 24 miliar untuk program rehab rumah, peninggian rumah dan relokasi rumah. 

Yang mana anggaran sebesar Rp 3,9 miliar diperuntukkan bagi program peninggian rumah di daerah bantaran Sungai Kusan sebanyak 130 rumah. Program ini telah berjalan, dan akan terus dituntaskan.