Tak Berkategori

DPRD Banjarmasin Siap Mensahkan Perda Lingkungan Hidup

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dapat menyelesaikan penggodokan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang…

Elly Rahmah. Foto- abdipersadafm.co.id

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dapat menyelesaikan penggodokan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pedoman pengelolaan lingkungan hidup hingga siap disahkan menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Elly Rahmah di Banjarmasin, Rabu (12/12) mengatakan, ada dua hal penting yang diatur dalam Raperda yang sudah difinalisasi ini.

Dua hal yang penting tersebut, kata anggota DPRD dari Fraksi PAN ini adalah tentang pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan baku mutu lingkungan.

“Ini krusial, karena masalah limbah B3 dan baku mutu lingkungan belum diatur dalam Perda mana pun,” tuturnya.

Baca Juga :Tunggakan Gaji PT BIM, Sekda: Segera Diselesaikan

Limbah B3 punya beberapa kriteria, yakni mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak. Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri. Sementara untuk baku mutu lingkungan, kini ditetapkan ambang batas pencemaran.

“Jadi kami menetapkan baku mutu untuk pencemaran udara, air dan tanah. Termasuk juga polusi suara akibat kebisingan,” jelasnya.

Bagi sebuah kota urban, sambung Elly, pencemaran lingkungan selalu menjadi momok. “Contoh, kualitas air sungai kita tak bisa dikatakan bagus. Pencemaran bakteri ecolinya sudah luar biasa,” ucapnya.

Elly menekankan, Banjarmasin memang sudah saatnya memiliki Perda lingkungan hidup. Merujuk pada lingkungan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, terang Elly, ada 23 perkara lingkungan yang diatur. Sebagian ditangani pemerintah pusat, selebihnya dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten.

“Untuk mengelolanya, perlu peraturan turunan,” pungkasnya.

Baca Juga :Minim Kontribusi hingga Tunggakan Gaji, Dewan Bakal Panggil PT BIM

Sumber: Antara
Editor: Muhammad Bulkini