Tak Berkategori

DPRD Banjarmasin Sahkan Tiga Raperda Sekaligus

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) di ruang paripurna DPRD Kota…

Wali Kota Ibnu Sina bersama pimpinan DPRD Kota Banjarmasin menunjukkan berkas Perda usai mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) di ruang paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5). Dalam penetapan, hadir Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan sejumlah kepala SKPD.

“Penetapan Raperda (Rancangan Perda) ini bertujuan menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin selama masa sidang tahun 2019. Ini sebagai komitmen kami untuk serius menyelesaikannya,” terang Ketua DPRD Banjarmasin, Hj Ananda.

Tiga Raperda yang telah disahkan pada hari ini yaitu, Perda Penyelenggaraan Pergudangan, Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Kawasan Kumuh.

“Kami berharap tiga perda yang sudah disahkan ini bisa memberikan efek positif baik bagi pelayanan publik maupun bagi pembangunan Banjarmasin ke depan,” sebut Ananda.

Baca Juga: DPRD Kalsel 'Nunggak' 10 Raperda

Tiga Raperda ini diketahui sudah tertahan selama dua tahun dan baru sekarang bisa disahkan menjadi Perda.

"Kenapa jadi berlarut-larut terutama Perda tentang retribusi pemakaian daerah karena ada beberapa aturan yang masih dibahas di tingkat pemerintah pusat. Sehingga ada pembahasan yang terjeda antara Pansus dan eksekutif untuk menunggu peraturan itu keluar dari pemerintah pusat,” pangkas dia.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyambut gembira sudah disahkannya tiga raperda tersebut.

“Alhamdulillah tiga raperda yang sudah berumur dua tahun ini sudah dapat kita sahkan. Untuk perda penyelenggaraan pergudangan sendiri aturannya sudah ditunggu-tunggu, ini terkait agar menghindari kemacetan di dalam kota,” kata Ibnu usai rapat paripurna.

Baca Juga: Pansus DPRD Banjarmasin Godok Raperda Kemetrologian

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah