Kalsel

DPRD Banjarmasin Berencana Sidak THM

apahabar.com, BANJARMASIN – Merespon perihal masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin yang menyalahi aturan…

Ilustrasi THM. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Merespon perihal masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin yang menyalahi aturan operasional, Komisi I DPRD Banjarmasin berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I, Suyato. Pihaknya akan turun melihat langsung ke lapangan perihal masih adanya THM melanggar ketentuan operasional.

Sebab, operasional THM, menurut Suyato, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Di dalamnya diatur tentang jam operasional kelas hiburan dan rekreasi.

Suyato mengatakan, dalam Perda tersebut hanya mengizinkan THM tertentu buka hingga pukul 22.00 Wita. Sebut saja THM yang dimaksud seperti halnya tempat biliar dan karaoke.

“Faktanya masih banyak yang melanggar ketentuan sesuai Perda. Padahal aturan itu sudah jelas,” ucap Suyato.

Politisi PDIP ini menjelaskan, beda halnya di akhir pekan. THM mendapatkan toleransi dapat beroperasi lebih lama, yaitu sampai dengan pukul 01.00 Wita.

Kapan komisi I melakukan sidak tersebut? Suyato mengaku akan melakukannya dalam waktu dekat.

“Percuma kalau ada Perda, tapi tidak ditaati. Sidak ini jelas untuk melihat langsung fakta di lapangan, apakah aturan Perda itu benar tidak ditaati? Jika tidak, berarti Perda ini sulit ditegakkan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Suyato ingin Perda yang mengatur THM bisa dibahas ulang guna mempertajam aturan itu bisa ditegakkan.

“Membuat Perda ini kan memakai uang negara. Kalau perda tidak efektif, ya sia-sia saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Tempati Rumdin Ketua DPRD Kalsel, Ini Pesan Paman Birin Buat Supian HK

Baca Juga: Ada Mamanda Pada Syukuran Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif